OJK terbitkan aturan efek bersifat utang dan sukuk berkelanjutan admin, Juli 6, 2023 Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global lalu regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang dimaksud dimaksud juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan juga persyaratan efek bersifat utang dan juga juga sukuk berlandaskan keberlanjutan. Penerbitan POJK itu merupakan perbuatan lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang lalu Sukuk (EBUS), yang dimaksud mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan lalu dampak sosial yang dimaksud digunakan berkelanjutan, serta menggerakkan pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan. "Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global kemudian regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang digunakan mana juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya dalam area Jakarta, Kamis. POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan serta persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, lalu mekanisme penerbitan efeknya. Dengan demikian, POJK 18/2023 bukan semata-mata terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), sukuk wakaf (sukuk-linked waqf), kemudian juga EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond). Substansi pengaturan POJK 18/2023, diantaranya, ruang lingkup berlakunya POJK mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang tersebut diimplementasikan melalui penawaran umum dan Penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang tersebut mempunyai jatuh tempo lebih tinggi lanjut dari satu tahun. Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan pada sektor pasar modal serta juga peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK tersebut. Lalu, pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta dokumen Pernyataan Pendaftaran juga Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan. Selanjutnya, prospektus lalu memorandum Informasi penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, perubahan pemakaian dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan. Lalu, perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, juga Sukuk Wakaf, Penyedia Reviu Eksternal serta Pihak Independen, serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. Bisnis EBUSefek bersifat utangOJKOtoritas Jasa KeuanganPOJK 18/2023